PALI, GLOBALPLANET - Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Selasa (2/3/21). Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja menjadi Kepala Kejari PALI.
"Penetapan kasus proyek normalisasi sungai kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga," ujarnya.
Disamping akan mengumumkan calon tersangka kasus normalisasi Sungai kecamatan Abab, Agung juga menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI tahun 2017.
"Dalam kasus itu, ada satu tersangka sudah kita tahan dan satu lagi masih DPO. Kasus ini akan kita tuntaskan, termasuk kasus di Sekwan tahun 2020 akan kita tuntaskan juga," tukasnya.
Target 100 hari kerja lainnya sebagai Kepala Kejari PALI, Agung juga bakal menyelesaikan kasus robohnya atap Pasar Air Itam yang telah ditetapkan tersangkanya.
"Tersangka ada di luar PALI semua. Sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit. Namun dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan tahap kedua. Target dalam 100 hari kerja, kasus robohnya atap Pasar Air Itam sudah bisa dilimpahkan," tutupnya.