loader

Sabu Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan BNNP Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Pemusnahan barang bukti ini memang sudah diatur UU tentang narkotika pasal 91 ayat 2 bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani Sik didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH .

BNNP akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumsel dan diharapkan dengan pemusnahan ini bisa menekan dan memutus penyebaran jaringan narkotika.

"Saya mohon dukungan dari semuanya baik dari masyarakat, rekan media, kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti akan ditindaklanjuti, dalam rangka menuju Indonesia bersih dari narkotika khususnya di Sumsel bermula dari kabupaten kota naik ke propinsi bersih dari narkoba," jelasnya.

Pemusnahan diawali dengan pengecekan keaslian sabu yang akan di musnahkan oleh petugas lab forensik dengan dua alat pengecek sabu, setelah di cek didapat hasilnya benar sabu mengandung zat metam fetamina. Langsung dipimpin Kepala BNNP sabu 3 kg ini dimasukkan ke dalam ember besar berisi air yang dicampur dengan deterjen, lalu dihancurkan dengan alat blender yang sudah dimodifikasi dengan diaduk rata.

Pantauan langsung di Aula Kantor BNNP Sumsel, pemusnahan barang bukti sabu ini langsung dipimpin Kepala BNNP Sumsel dan dihadiri juga dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sumsel, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Lab Forensik Polda Sumsel, Pengadilan Militer, TNI, MUI, Mahasiswa, dan sejumlah wartawan.

Dengan disaksikan semua undangan yang hadir, kemudian sabu yang sudah dihancurkan dibuang kedalam lubang kloset di kamar mandi.

Informasi yang dihimpun, sabu tersebut disita dari dua bandar yang ada di daerah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, dari tangan HO dan AD. Kedua nya kini sudah ditahan di Kantor BNNP Sumsel.

Share

Ads