loader

Korupsi Dana LPDB, Penyidik Kejari Muba Sita Uang Senilai Rp 646 Juta

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Uang tersebut disita dari PT. PU karena berkaitan dengan dana yang dikelola KUD Buana. Penyitaan ini sebagai tindaklanjut setelah ditemukannya kerugian negara sebesar Rp. 5 Milyar," ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidsus Arie Apriansayah, SH, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut Marcos mengatakan, uang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Penyitaan ini bertujuan untuk penyelamatan keuangan negara dan akan terus dilakukan pengejaran pengembalian kerugian negara semaksimalnya," kata dia.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp.5 M. Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Share

Ads