PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Ada dua cafe yang mendapatkan peringatan atau kartu kuning, yakni Cafe TD yang berada di kawasan sekitar Kambang Iwak Palembang dan Warung GA yang berada di kawasan Jalan Gub H Bastari karena kurang mengindahkan Prokes,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kabag Ops AKBP Eddy A Haka.
Kartu kuning diberikan sebagai peringatan awal kepada pemilik Cafe, dan apabila masih mengulangi maka akan diberikan kartu merah. “ Kalau sudah kartu merah berarti penutupan tempat usaha," terang AKBP Eddy.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha baik cafe cafe maupun warung kuliner untuk mematuhi aturan Prokes di masa Vandemi Covid 19 saat ini.
"Kita harus serius dan bersatu mengenai Kartu Kuning dan Merah ini, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesehatan kepada seluruh warga Kota Palembang," jelasnya.