loader

Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran di PALI Dilaporkan ke Kejari

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Proyek yang dikerjakan Oleh PT Adhi Pramana Mahogra (sesuai papan informasi proyek) di Kecamatan Talang Ubi itu diduga ada penyimpangan.

“Kedatangan kami untuk melaporkan tentang dugaan penyimpangan anggaran dari proyek pembangunan gedung perkantoran Kabupaten PALI yang ada di Talang Kerangan, Kecamatan Talang Ubi," kata Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Endang Kuswoyo, yang langsung mendatangi Kantor Kejari PALI, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya nerdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan proyek tersebut senilai Rp. 4.648.782.000,- sumber dana APBD PALI tahun anggaran 2020 dan Waktu pekerjaan selama 75 Hari kalender dengan leading sector Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten PALI diduga ada penyimpangan.

“Dengan Nomor kontrak 028/492/SPK/Pr-AH/DPKP/X/2020, dikerjakan oleh PT Adhi Pramana Mahogra,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa bentuk fisik dari bangunan yang dikerjakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dihabiskan.

"Ada beberapa poin yang kita sampaikan, pertama tidak sesuainya anggaran yang dihabiskan dengan bentuk fisik yang dihasilkan. Poin selanjutnya, pada papan proyek yang ada pada saat itu dijelaskan menggunakan dana APBD PALI tetapi berubah menjadi Bangub dengn nomor kontrak yang sama, ini yang kita sampaikan ke Kejari PALI," bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pihak Kejari dapat mengusut dan menjelaskan terkait dugaan mark up anggaran dalam pembangunan gedung perkantoran tersebut. "Semoga kasus ini dapat di usut tuntas oleh Kejari PALI." harapnya.

Sementara itu, pihak Kejari PALI, melalui Kasi Intel, membenarkan bahwa memang ada laporan dengan dibuktikan formulir tanda penerimaan permasalahan hukum. Namun tidak menjelaskan dengan detail pokok permasalahan dari laporan tersebut.

Share

Ads