PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Puluhan jukir liar itu diamankan dari berbagai lokasi yakni mulai dari kawasan Pasar Cinde, Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kolonel Atmo dan di kawasan Pasar KM 5 Palembang.
"Diamankan puluhan Jukir ini bermula adanya laporan dari masyarakat, informasi yang mengatakan ada Jukir yang meminta paksa uang parkir dengan kisaran sebesar Rp 15 ribu. Makanya kita tindaklanjuti dengan menyisiri lokasi lokasi yang diduga tempat jukir liar," kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan melalui Kanit Turjawali, Iptu A Yani.
Lanjut A Yani, setelah dilakukan penyisiran dan meminta Jukir untuk menunjukkan surat izin, ternyata tidak bisa menunjukkan. "Hasilnya puluhan Jukir tidak dilengkapi surat izin kita amankan, dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk di data dan diambil keterangannya," ungkapnya.
Salah satu Jukir yang diamankan yakni Umar (35), mengatakan, dirinya memiliki surat izin mengelola parkir, hanya saja saat razia berlangsung surat izin tersebut tidak dibawanya.
"Surat (izin) nya ada, tapi tertinggal dirumah. "Kami tidak mematok dan memaksa berapa uang yang diberikan, tetapi terserah pengemudinya mau memberi berapa saja kami terima," katanya.