OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Keduanya diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Selasa (11/05/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, mengatakan, keputusan PTDH ini tentunya tidak diambil dalam tempo yang singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi, keputusan PTDH diambil oleh pimpinan.
"Perlu kita ketahui bersama upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik, saya sebagai Kapolres OKU Timur mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini," imbuhnya.
Sebab, lanjut Dalizon, imbas PTDH bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besar. "Kepada Personel yang terkena PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada meskipun tidak lagi menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri semoga saja diluar institusi Kepolisian saudara dapat berkiprah apakah wiraswasta maupun yang lain rekan-rekan bisa instrospeksi diri dan tidak mengulangi kembali apa yg dilakukan saat menjadi Anggota Polri," beber dia.
Upacara PTDH juga sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran apalagi kinerja Polri juga selalu menjadi sorotan masyarakat shg semestinya perlu ditingkatkan jika selaku anggota Polri belum mampu berprestasi.
"Saya minta dengan sungguh- sungguh dan dengan Keiklasan untuk tidak membuat maupun mencedrai institusi, jangan membuat pelanggaran itu sudah cukup bagi Institusi," tegasnya.