PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Keduanya yakni Mukti Sulaiman, mantan Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra yang terbaru menjabat di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Keduanya bukan yang pertama, sebelumnya telah ditahan sejumlah tersangka, di antaranya Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Lalu, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Kedua tersangka terbaru keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekira pukul 17.10 WIB, Rabu (16/6/2021) mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, keduanya tidak memberikan pernyataan apapun.
"Penahanan (keduanya) dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang," ujat Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman.