loader

Muslim, Pria Muba Divonis 16,5 Tahun karena Bunuh Teman

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muslim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain" sebagaiman dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim, dilansir dari laman Sipp.pn-sekayu.go.id.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tingga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang sebelumnya menuntit Terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidana Umum, Habibi, S.H, mengatakan pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir.

"Sama dengan terdakwa, kita juga pikir-pikir. Masih ada waktu untuk menentukan sikap banding atau menerima. Pastinya, ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut," ujar dia, didampingi JPU Renny Ertalina, S.H.

Sebelumnya, dalam dakwaan, tindakam pembunuhan yang dilakukan terdakwa Musli terhadap korban Maryadi terjadi pada Jumat (12/3/2021) di dekat Jembatan Dusun III Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa itu bermula saat sepeda motor terdakwa dipinjam oleh korban untuk digadaikan dengan orang lain. Uang hasil gadaian sepeda motor itu digunakan korban untuk modal usaha mencari rotan di hutan. Namun, setelah lima bulan korban tidak kunjung menepati janji. 

Setelah lama menanti, Jumat (12/3/2021), terdakwa dan korban tidak sengaja bertemu. Pertemuan itu dimanfaatkan terdakwa untuk menagih utang hasil usaha rotan. Bukannya mendapat uang, terdakwa malah mendapatkan jawaban dengan nada tinggi dan menantang dari korban.

Terdakwa pun langsung pulang ke rumah. Ternyata, kalimat yang dikeluarkan korban menghantui pikiran terdakwa yang lalu mengambil senjata tajam jenis pisau dan pergi keluar rumah untuk mencari korban. Setelah bertemu, terdakwa kembali menanyakan permasalahan motor yang digadaikan korban untuk modal usaha rotan.

Lagi-lagi, pertanyaan terdakwa dijawab ketus oleh korban, bukan hanya itu kotban malah marah dan menantang terdakwa untuk berkelahi. Terdakwa pun langsung menusukkan pisau berulang kali pada baguan wajah sebelah kanan daerah pelipis masta ke pipi, pinggang sebelah kiri , lengan sebelah kiri dan pergelangan tangan atas. Akibatnya, korban meninggal dunia.

Share

Ads