loader

Keluarga Beni, Tersangka yang Tewas Dalam Tahanan Polres OKI Ajukan Pra Peradilan

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung oleh keluarga Beni yang diwakili adik kandungnya Teno Ega, melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Musi Banyuasin, Senin (30/8/2021).

"Kita mendapat kuasa dari pihak keluarga. Permohonan itu sudah kota daftarkan di PN Kayuagung dengan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Kayuagung," ujar Ketua LKBH Muba, Zulfatah, S.H didampingi Andi Saputra, S.H., Nova Karyaji, S.H., dan rekan-rekan.

Dalam permohonan itu, kata Zulfatah, ada tiga pihak yang menjadi termohon yakni Kapolres OKI, Kasat Narkoba Polres OKI dan Kapolsek Tulung Selapan. "Alasan diajukan permohonan yaitu peristiwa ini bermula pada Senin (2/7/2021) lalu, Polsek Tulung Selapan menangkap saudara Termohon yakni Beni. Akibat dari penangkapan itu Beni ditetapkan ditahan di Polres OKI terkait dugaan kasus narkotika," ujar Zulfatah.

Peristiwa itu, kata Zulfatah, terkesan ganjil karena setelah ditangkap dan ditahan Pemohon atau keluarga Pemohon tidak pernah mendapat pemberitahuan oleh Polsek Tulung Selapan maupun Polres OKI.

"Pemohon maupun keluarga tidak tahu kalau Beni ditangkap dan ditahan dalam perkara apa sampai 5 Agustus 2021. Mereka baru mendapat kabar dari orang lain. Pada 5 Agustus itulah, Pemohon mendapat kabar kalau kakanya yakni Beni meninggal dunia di dalam tahanan Polres OKI," beber dia.

Dari sana, kata Zulfatah, pihak keluarga mendatangi Polres OKI dan diarahkan untuk mengambil jenazah di RSUD Kayuagung dan langsung dibawa pulang. "Saat dimandikan, keluarga melihat di tubuh jenazah ada luka-luka diduga bekas tindakan kekerasan. Oleh keluarga hal itu diadukan ke Propam Polda Sumsel," ucap dia.

Dengan adanya permohonan itu, lanjut Zulfatah, pihaknya berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon agar memutuskan dengan amar yakni menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya Pernohonan Pemohon. "Menetapkan tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penetapan status tersangka dan tidak sahnya penahanan terhadap Beni," kata dia.

"Menyatakan perbuatan Termohon I, II, dan III merugikan kaka kandung Pemohon yakni Beni. Memerintahkan Termohon I, II, dan III merehabilitasi nama baik kakak Pemohon yakni Beni. Menetapkan ganti rugi kepada kakak kandung Pemohon untuk ganti kerugian materil dan moril sejumlah Rp600 juta atas perbuatan Termohon I, II, dan III secara bersama-sama," tandas dia.

Share

Ads