MUBA, GLOBALPLANET.news - Bantuan hukum gratis tersebut diberikan berkat kerjasama Lapas Kelas IIB Sekayu dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Musi Banyuasin.
"Ini sangat perlu dilakukan agar para tahanan yang sedang menjalani proses hukum dapat terpenuhi hak-haknya," ujar Ketua LKBH Muba, Zulfatah. S.H.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, kata Zulfatah, tersapat sejumlah prosesur dan syarakat yang harua dilengkapi. Dimana prosesur yang harus dilalui yakni pemohon dalam hal ini tahanan harua terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui bagian registrasi Lapas Kelas IIB Sekayu.
"Pemohon terlebih dahulu berkonsultasi dengan Posbakum Lapas Kelas IIB Sekayu mengenai persyaratan dan seputar permasalahan hukum pemohon," kata dia.
Sedangkan untuk syarat bantuan hukum gratis, sambung Zulfatah, pemohon memgajukan permohonan baik lisan maupun tertulis yang berisi sekurang kurangnya identitas pemohom dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum gratis.
"Pemohon harus menyerahkan dikumn yang berkenaan dengan perkara. Pemohon melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum berikut KTP dan KK pemohon," tandas dia.