loader

Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Oknum Dokter di Semarang Jadi Tersangka

Foto

SEMARANG, GLOBALPLANET - "Tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban," ujar Nia dikutip dari detikcom, Senin (13/9/2021).

Aksi pelaku terbongkar setelah korban curiga karena tudung saji dan makanan sering pindah posisi bahkan makanan berubah bentuk. Korban lalu memasang gawai untuk merekam dan ternyata hal tidak terduga dilihatnya.

Korban kemudian melaporkan dr DP ke Polda Jawa Tengah dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun berkas dikembalikan ke Polda Jateng.

Beberapa fakta yang sudah terungkap dari kejadian itu yakni:

1. Pelaku, korban, dan suami korban tinggal bersama

Pendamping korban dari LRC KJHAM, Nia Lishayati mengatakan pelaku merupakan oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas di Semarang. Pelaku dan temannya sepakat tinggal satu kontrakan, kemudian temannya izin ke pelaku membawa istrinya tinggal bersama.

"Korban dan pelaku tinggal di 1 rumah kontrakan. Awalnya korban dan suaminya ngekos, kemudian pelaku ngajak untuk ngontrak 1 rumah selama pendidikan. Suami korban mengatakan akan membawa istrinya (korban) selama pendidikan. Suami korban menanyakan apakah pelaku dan istrinya (istri pelaku di luar kota) tidak keberatan kalo dia bawa istrinya, pelaku bilang tidak keberatan," kata Nia dikutip dari detikcom, Senin (13/9).

2. Korban tahu aksi menyimpang pelaku

Pada bulan Oktober 2020, korban curiga karena tudung saji dan makanan sering pindah posisi bahkan makanan berubah bentuk beberapa kali. Suatu ketika korban memasang gawainya untuk merekam dan ternyata hal tidak terduga dilihatnya.

"Tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban," lanjut Nia dalam keterangan tertulisnya.

3. Korban trauma

Melihat kenyataan itu, korban dan suaminya syok hingga trauma dan mengalami gangguan makan. Penanganan medis harus dijalani hingga saat ini. Nia menyebut suami korban juga memakan makanan yang sudah dicampur sperma pelaku.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri. Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat anti depresan selama minimal beberapa bulan ke depan," jelas Nia.

"Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog. Korban juga beresiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia," imbuhnya.

4.Berulang kali dilakukan

Polda Jateng saat ini masih berupaya melengkapi berkas untuk kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pelaku juga sudah berstatus tersangka.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy dalam pesan singkat.

Iqbal mengatakan diduga kelakuan pelaku itu sudah berkali-kali. Pelaku mencampur sperma ke makanan kemudian diaduk sehingga memang makanan jadi berubah tempat dan bentuk. Sebelumnya pelaku juga mengintip korban mandi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," ujar Iqbal.

5. Terancam hukuman 2 tahun 8 bulan

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah pemenuhan petunjuk jaksa.

"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," jelasnya lewat pesan singkat, Senin (13/9/2021).

Djuhandani mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan kesopanan. Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelasnya. (detikcom)

Share

Ads