loader

Polda Sumsel Musnahkan 3 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebelum dimusnahkan dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalam sabu. Setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan deterjen. 

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah undang - undang, setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Adapun barang bukti sabu yang kami musnahkan hari sebanyak 3171,88 gram. Barang bukti ini hasil tangkapan dua minggu lalu dari empat tersangka," kata Dwi Utomo usai pemusnahan Kamis (14/10/2021). 

Dikatakan Dwi, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk proses persidangan di pengadilan. Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati. 

"Dengan pemusnahan barang bukti sabu tiga kilogram lebih ini setidaknya kami telah menyelamatkan 19 ribu lebih generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya

Share

Ads