PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan calon Wali Kota Palembang, Ir H Sarimuda MT resmi ditahan oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus tipu gelap pembelian tanah.
Direktur Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penahanan terhadap S sudah sejak Kamis (4/11/21) malam.
"Selama 20 hari kedepan kita akan melakukan penahanan terhadap S untuk pemeriksaan terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut," ujarnya, Jumat (5/11/21).
Polisi berpangkat Melatih tiga ini menambahkan, apabila dalam pemeriksaan diperlukan waktu yang lama maka pihaknya akan memperpanjang penahanan terhadap S tersebut.