loader

Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual dan Ditahan di Polda Sumsel

Foto
Oknum dosen Unsri menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. (Foto: Andika Pratama)

“Ya benar A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri,” kata Hisar kepada wartawan Senin (6/12/2021).

Penyidik melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan untuk memudahkan penyidikan kasusnya.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat (2) poin satu KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara,” katanya. 

Share

Ads