“Ya benar A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri,” kata Hisar kepada wartawan Senin (6/12/2021).
Penyidik melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan untuk memudahkan penyidikan kasusnya.
“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat (2) poin satu KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara,” katanya.