loader

2 ASN PALI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Momen Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan dua orang tersangka pada pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH saat dibincangi sejumlah media, Kamis (9/12/2021). Keduanya yakni berinisial SH dan FW, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya masih belum ditahan. 

"Karena, sampai saat ini keduanya sangat kooperatif. Saat dimintai keterangan, keduanya bersedia datang kesini (Kantor Kejari PALI)," Jelas Kejari PALI.

Di kesempatan itu juga, Kajari menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Share

Ads