loader

Usai Menabrak 4 Becak, Sopir Pajero Ditetapkan Tersangka 

Foto
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta saat dikonfirmasi terkait kecelakaan maut antara mobil Pajero dan 4 buah becak. (Foto: A Teddy KN).

"Hasil dari Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan terjadi karena diduga lalai kurang hati - hati, kurang konsentrasi dari pengemudi mobil Pajero, sehingga mobil yang dikemudikan menaiki atas trotoar sehingga menabrak becak yang sedang mangkal di sana," ujarnya didepan ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021).

Kompol Irwan menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan kepada pengemudi mobil dan dilakukan pengecekan tidak terdapat adanya indikasi Narkoba ataupun Alkohol. "Untuk korban sendiri meninggal dunia ada 1 orang, atas nama Syamsudin dan 3 orang luka - luka," ujarnya.

Masih katanya, pengemudi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Laka Polrestabes Palembang. "Sopir Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

 

Share