PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) berupa 6 kilogram sabu. Sabu tersebut disita dari dua tersangka yakni B dan S.
Pemusnahan dilakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (31/1/2022).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen. Selanjutnya dimasukkan ke dalam baskom untuk dibuang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah mau masuk ke tahap P21. "Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas," tutupnya.