loader

Puluhan IRT Sambangi Polrestabes, Minta Laporan Kasus Penyerobotan Tanah Ditindaklanjuti

Foto
Puluhan ibu - ibu ini mendatangi Polrestabes Palembang meminta keadilan soal tanah mereka diserobot mafia tanah. (Foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Polrestabes Palembang, untuk meminta laporan yang dibuat atas kasus penyerobotan tanah, laporan palsu dan pasal 170 KUHP ditindaklanjuti pihak Kepolisian, Kamis (3/2/2022) siang.

Laporan yang ditujukan kepada terduga mafia tanah TM (80) warga Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang. 

Ketika diwawancarai, kuasa hukum Aida Farhayati SH mengatakan dirinya bersama kliennya yang masing - masing membawa sertifikat tanah milik mereka ada sebanyak 21 sertifikat yang telah diserobot oleh mafia tanah TM, dimana kasusnya telah berjalan eksekusi di Mahkamah Agung mendatangi Polrestabes Palembang untuk minta kasus ini ditindaklanjuti.

"Saya sebagai kuasa hukum dari klien pemilik 21 sertifikat tanah yang di serobot oleh mafia tanah," katanya.

Lanjut Aida, dimana sertifikat induk para klien kami itu sejak tahun 1979, luasnya tanah keseluruhan itu 7890 m2, lalu di pecah pada tahun 1983, menjadi 21 sertifikat. 

"Setelah bertahun - tahun, ketika kami lihat dilapangan ternyata sudah ada bangunan rumah, pagar dan pondok kami dibongkar, malah sekarang dikuasai mafia tanah," ungkap Aida di Polrestabes Palembang, Kamis (3/2/2022).

Lebih jauh Aida menjelaskan bahwa laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan hari ini untuk meminta tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Karena kami ini berhadapan dengan mafia tanah profesional, dengan aparat penegak hukum inilah kami meminta keadilan. Masyarakat sana, klien kami meminta haknya dikembalikan lagi, yakni tanah," pintanya.

Sudah jelas masyarakat ini memiliki satu surat sertifikat yang di keluarkan oleh BPN. "Selain kepada pihak kepolisian, kami juga meminta tolong kepada bapak Presiden Joko Widodo, untuk membantu warga yang tanahnya di serobot, agar bisa kembali lagi ke pemilik sebenarnya," pungkasnya.

Syahrudin Ismail salah satu warga yang jadi korban penyerobotan tanah berharap para aparat penegak hukum segera bertindak atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah.

Kami ini sudah sah dari puluhan tahun yang lalu memiliki sertifikat tanah yang terletak di Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. 

"Kami datang untuk meminta keadilan, aparat penegak hukum dapat bertindak, agar para mafia tanah tidak dapat sesukanya memiliki hak orang lain, kembalikan hak kami," pintanya. 

Share

Ads