PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Lagi Kajari Prabumulih melaksanakan giat pemusnahan barang bukti. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu-sabu. Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Kajari Prabumulih Selasa (15/2/2022).
Kepala Kajari Prabumulih Taufik Gunawan ketika dikonfirmasi menyebutkan, barang Bukti (BB) dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) dan telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2021 hingga Desember 2021.
"Barang Bukti (BB) narkoba kita musnahkan berasal dari 70 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN. Dan, sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar Topik sapaan akrabnya.
Ungkapnya, Barang bukti berupa obat-obatan terlarang hasil dari putusan 70 kasus Narkoba dengan rincian ganja seberat 123,26 gram atau 20 paket, sabu seberat 483,482 gram atau 322 paket, dan ekstasi sebanyak 32 butir atau seberat 12,4 gram.
Sambungnya, pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. “Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan Barang Bukti BB hasil PN kita musnahkan,” tutupnya.
Sementara, Wakil WaliKota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH mengatakan, sangat mengapresiasi pemusnahan (BB) dilakukan Kejari ini.
“Terima atas dukungannya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Kita tidak memungkiri, kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan", beberny.
Dengan adanya pemusnahan BB ini, ucap wawako dia priode, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota ini bisa terus ditekan.
“Kita mendukung pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNNK dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tutupnya sambil mengajak, untuk memerangi dan melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemuyian.
Pantauan di lapangan, Pemusnahan barang bukti yang di gelar di halaman kantor Kejari Prabumulih ini dilakukan dengan dua cara. Untuk BB berupa ekstasi dan Sabu dilmusnahkan dengan cara diblender dicampur deterjen, sementara ganja dibakar di tempat sampah yang terbuat dari potongan drum.