PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, Jumat (25/2/2022). Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi berupa tanah dengan tersangka, AZ dan J pegawai BPN.
Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, penggeladahan dilakukan terkait dua tersangka yakni Az mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, dan JK selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palemabg. Saat itu keduanya sebagai Panitia penerbitan sertifikat pada program PTSL di tahun 2019.
"Dari penggeledahan kami mengamankan sejumlah dokumen dari BPN Palembang, di antaranya sertifikat, dan satu unit komputer. Yang diduga memiliki keterkairan dengan ksus ini," ujar Hendi.
Selain itu, Hendi menjelaskan dalam penggeledahan pihaknya tidak mengalami kesulitan yang berarti.
"Tidak ada kendala dalam penggeledahan yang kami lakukan. Dari BPN Palembang sendiri memberikan kerja sama yang baik," jelasnya.