Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua tersangka yakni AZ dan JK, terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.
Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa puluhan hektare tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang, dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Atas perbuatan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.