PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum. Kali ini sasaran penyuluhan adalah generasi milenial para siswa dari SMAN 12 Palembang.
Tiga advokat dari PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz, Megaria dan Febi Irianto, Kamis (31/3) memberi materi penyuluhan hukum tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan UU tentang Narkotika dalam perspektif hukum.
Pembukaan penyuluhan hukum yang diikuti perwakilan siswa kelas 10 dan 11 tersebut dibuka Priyanto Wakil Kepala Sekolah SMAN 12 mewakil Kepala Sekolah Lili Rahmawati.
“Kami dari SMAN 12 menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang. Dengan memberikan materi penyuluhan tentang lalu lintas akan memberikan pemahaman kepada siswa yang membawa kendaraan ke sekolah untuk berhati-hati dan melengkapi kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, STNK dan mengenakan helm,” katanya.
Priyanto mengakui banyak dari para siswa yang membawa kendaraan sekarang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) karena usia yang belum cukup. “Kami memaklumi juga mengingat kendaraan ungkutan umum tidak ada yang masuk ke wilayah sekolah. Letak SMAN 12 ini dibilang kota tidak, di bilang dusun sudah lewat,” ujar Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulukm dan guru.