Sementara itu menurut Aina Rumiyati Aziz yang juga Ketua PBH Peradi Palembang yang menyampaikan penyuluhan hukum tentang lalu lintas dan kewaspadaan anak-anak yang dijebak menjadi kurir narkoba, banyak pengedara khususnya yang menggunakan sepeda motor tidak tertib tanpa memperhatikan rambu rambu lalu lintas, kurang suka mengenakan helm tidak memiliki SIM.
“Semua pelanggaran itu ada sanksi hukumnya. Seperti mengemudi tidak memiliki SIM dihukum pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” kata advokat yang mantan jurnalis tersebut.
Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil penelitian setiap hari di Indonesia yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mencapai 3-4 orang mereka pada umumnya generasi muda khususnya pelajar berusia 10-18 tahun.
Sementara itu advokat Megawati memberi penyuluhan tentang UU Narkotika. Ia menjelaskan tentang beberapa kasus anak-anak yang sering dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba dengan iming-iming uang. Menurutnya, walau menjadi kurir tetap diancam hukuman jika tertangkap dan selain UU Narkotika kepada anak-anak yang menjadi kurir narkoba bisa dikenakan UU SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada saat tanya jawab ada beragam pertanyaan yang disampaikan para siswa peserta penyuluhan. Ada yang bertanya, syarat syarat bagaimana berkendaraan yang baik, masalah rambu rambu lalulintas dan sanksi, juga menanyakan masalah narkoba yang melibatkan para pelajar sebagai kurir.
Kepada para siswa yang bertanya, Ketua PBH Aina Rumiyati Aziz memberikan apresiasi dengan memberikan satu buah buku bacaan.