JAKARTA, GLOBALPLANET - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman. Atas putusan tersebut Munarman mengajukan banding.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
Tim penasihat hukum Munarman pun sempat berdiskusi setelah hakim membacakan putusan. Munarman akhirnya mengajukan banding.
Baik, majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata penasihat hukum Munarman.
Bukan hanya Munarman, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan Munarman.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim pada penuntut umum.
"Baik, kami ajukan banding," jelas jaksa.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Menyatakan, Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.