PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota Propam Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melaksanakan kegiatan Penegakkan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL di lingkungan Polrestabes Palembang, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki ke Polrestabes Palembang, Selasa (19/4/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan khususnya anggota Polri dan ASN dalam berkendaraan.
"Kegiatan kita ini menertibkan anggota baik menggunakan motor maupun mobil yang sesuai dengan arahan pimpinan tertinggi Polrestabes Palembang yang menginginkan para anggota tertib dalam berlalu lintas, surat - surat kendaraan lengkap," katanya, Selasa (19/4/2022).
Lanjutnya, Oleh karena itu pihaknya melakukan pemeriksaan kelengkapan diri berupa SIM serta surat kendaraan berupa STNK, selain itu juga di lakukan pemeriksaan KTA dan KTP di pintu masuk Mapolrestabes Palembang.
Lebih jauh Kompol Agustan menerangkan bahwa kegiatan ini guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Palembang, dalam berkendaraan harus di lengkapi surat-surat kelengkapan diri.
Lalu menurutnya anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sendiri sebelum menjaga ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat.
"Sebelum bertugas melayani maupun dalam menjaga ketertiban masyarakat, sudah seharusnya kita memeriksa kesiapan dan menjaga kedisplinan kita sebagai anggota Polri," ujarnya.
Dalam kegiatan ini lanjut dia mengatakan, ada empat anggota diberikan sangsi karena melanggar ketertiban seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa surat kendaraan seperti STNK, tidak membawa KTA dan menggunakan seterubung akan diberikan tilang.