PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dr Imam Sofian SH MH ketua tim Kuasa hukum Muddai Madang terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan PT PDPDE menghadirkan ahli Prof Dr Suparji SH MH pada persidangan Selasa (10/5/2022). Dalam keterangannya Suparji menyampaikan bahwa pengelolaan Yayasan diurus oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Bahwa terhadap kegiatan pengurusan Bendahara tentunya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris maksudnya adalah Bendahara tidak mungkin bergerak secara sendiri-sendiri.
Perbuatan seorang yang menjabat sebagai Bendahara pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua dan sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Jika karena yang mengeluarkan dana dari Yayasan adalah seorang bendahara padahal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Sekretaris maka Ketua dan Sekretaris yang harus bertanggung jawab karena sistem dari Yayasan itu adalah kolektif kolegial.
Sementara dalam perkara PT PDPDE Prof Dr Suparji SH MH menerangkan terhadap perkara PT. PDPDE GAS adalah murni perkara perdata karena didasarkan pada adanya kesepakatan antara Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta yang dituangkan dalam suatu Perjanjian yaitu Joint Venture Agreement/ Perjanjian Usaha Patungan.
Perusahaan yang didirikan berdasarkan joint venture agreement dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham bentuknya adalah perusahaan swasta karena dasarnya adalah kesepakatan serta tidak ada larangan atau ketentuan bahwa perusahaan daerah tidak boleh bekerjasama dengan perusahaan swasta.