PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Prabumulih melakukan rekontruksi kasus suap suara saat pemilihan pileg DPR RI tahun 2019.
Tekontruksi dipimpin oleh kasih Intelijen Anjasra Karya SH, MH dan Kasih Barang Bukti Zit Muttaqin SH, MH disaksikan Kajari Prabumulih Roy Riady SH, MH.
Kajari Prabumulih Roy Riady ketika dibincangi awak media Rabu (18 5/2022) menyebutkan, rekontruksi sengaja dilakukan untuk menguatkan penyidik mengambil keterangan saksi maupun tersangka supaya bisa transferan, jelasnya.
" Ada lima adegan yang diperagakan saat melakukan transaksi jual suara dan penyerahan uang suap". Mulai dari penyuapan, penyerahan uang sebesar 350 juta dari rumah dr, ef dan ty, saksi Bh dan uang kembali dibawah bh untuk diserahkan kepada As dikomlek pertama, bebernya.
"Hari ini juga kita melakukan penahanan terhadap Dr. EF TY selama 20 hari ke depan," jelas Roy.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap Dr, Ef TY yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Diancam paling sedikit 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.