PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terdakwa kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 tahun tujuh bulan penjara, Kamis (16/6/2022).
Bukan hanya tuntutan penjara, Bupati Muba non aktif ini, juga harus membayar uang pengganti Rp2,9 miliar. Dengan ketentuan, bila uang tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah incrach, maka harta bendanya akan disita. Namun bila tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis siang (16/6/2022).
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK.
Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk dijatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," jelas Jaksa KPK.
Tak hanya itu, Dodi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dodi dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan Pertama.