PALEMBANG, GLOBALPLANET - Siti Permai, seorang istri di Palembang melaporkan suaminya HA ke SPKT Polrestabes Palembang karena menikah tanpa izin. Selain HA, JU istri muda HA juga turut dilaporkan dalam perkara kawin halangan atau menikah tanpa ijin UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP.
Siti membuat laporan melalui kuasa hukumnya, Tabrani SH. Kepada petugas piket SPKT, Tabrani mengatakan peristiwa dialami klien nya tersebut hari Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB di rumah makan Pondok Pindang Kito Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Berawal korban yang hendak berbelanja ke pasar Klinik 7 Ulu, lalu korban melihat terlapor H HA ada didalam pondok pindang kito tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban menghampiri terlapor, yang mana saat itu terlapor sedang mengobrol dengan JU.
Korban kemudian bertanya "ini siapa" kepada JU yang dijawab terlapor H HA "istri saya juga". Sehingga langsung terjadi cekcok di TKP, tidak terima aksinya korban meminta bantuan Tabrani dan partner untuk membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Kedatangan kita ke SPKT Polrestabes Palembang hari ini atas permintaan dari klien kami untuk membuat laporan terkait menikah tanpa ijin, tentang pemaksulan terkait perzinaan," kata Tabrani diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Kamis (16/6/2022).
Tabrani menjelaskan kita melaporkan identitas HA dan JU sebagai terlapor. "Awalnya klien kami tepat hari Sabtu, hendak berbelanja ke pasar Klinik 7 Ulu, lalu melihat terlapor HA lagi di pondok makan pindang kito, lalu klien kita memutar balik kendaraan kemudian menghampiri terlapor. Lalu didalam pondok ternyata terlapor sedang berbincang bincang dengan perempuan identitas JU, ternyata menurut pengakuan terlapor itu istrinya," jelasnya.
Lanjut Tabrani, lalu terjadilah cek cok mulut sehingga membuat ketidaksenangan klien kami terhadap perbuatan kedua terlapor. "Kita membuat laporan supaya tindakan yang dilakukan terlapor ha dan ju jangan lagi berlangsung karena perbuatan ini melawan hukum. Tanpa ijin dari klien kami sebagai istri yang sah, maka perbuatan itu membuat klien kami merasa di rugikan dan tidak senang atas perbuatan itu, menurut hasil sidak mereka sudah menikah sekitar 2 tahun," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan ini dan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan sudah ada dan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Juriah (43) melapor kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dia mengaku tidak terima dianiaya, diancam hingga pengerusakan tempat usaha orang tuanya.