loader

Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Menikah Lagi Tanpa Izin

Foto

Diceritakan warga Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang kejadian itu saat hendak menutup pondak pindang kito milik orang tuanya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

"Saat itu saya hendak menutup pondak tapi tiba-tiba datang anak dari istri pertama suami saya bersama anaknya mengancam untuk berpisah dengan suami saya Hj HA (73)," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Selain melakukan pengancaman mereka turut melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan juga melakukan pengerusakan barang yang ada di pondok pindang kito. "Saya nikah dengan suami saya tidak direstui oleh istri pertamanya Hj SP (71)," katanya.

Lanjutnya, sudah menikah selama dua tahun tapi baru pertama kalinya anaknya Hj SP bersama cucunya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengancam agar berpisah dengan suaminya yang disertai penganiayaan dan pengerusakan barang.

"Untuk pengancaman mereka bilang kalau ini baru awalnya, nanti akan ada yang lebih parah lagi. Atas kejadian itu saya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang terkait penganiayaan," jelasnya.

Masih katanya, bahwa tidak hanya melaporkan penganiayaan tapi juga melaporkan pengerusakan. "Saya juga melaporkan pengerusakan tempat usaha orang tua saya rusak hingga membuat laporan ke Polda Sumsel," katanya.

Selain itu juga Emas seberat 1 suku pun hilang saat terjadi penganiayaan tersebut. "Emas saya hilang saat itu sehingga total kerugian lebih kurang Rp 30 juta, saya berani melaporkan kejadian ini karena didukung oleh suami sendiri yang menyuruh saya untuk membuat laporan," tutupnya.

Share

Ads