PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Direktur PT CT Mularis Djahri.
Ditangkapnya Mantan Calon Wali Kota Palembang ini terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT. Mularis sudah dibawa ke Mapolda Sumsel pada Senin (20/6).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.
"Pelaku melakukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun, dengan fakta 4,300 Hektare mereka menguasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujarnya, Selasa (21/6/22).
Hal itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.