PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Palembang. Pada Selasa (21/6/2022) sore langsung mendatangi keberadaan WNA yang ada di Jalan Taman Sai, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang tersebut.
Diketahui identitas Passport WNA tersebut berinisial KDH (57) berasal dari Republic of Korea yang diduga belum memiliki izin tinggal di Palembang. Guna mengkonfirmasi kabar tersebut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi, Kamis (23/6/2022) membenarkan pihaknya telah mendatangi keberadaan WNA asal Korea tersebut.
"Warga Negara Asing tersebut berasal dari Korea bernama Kim Dong Han. Yang bersangkutan mengajukan izin tinggal dan hari ini akan kita tindaklanjuti yang bersangkutan," jelasnya, Kamis(23/6/2022).
Lebih jauh diungkapkan, pihaknya saat ini baru mengambil keterangan saja dan baru memeriksa sejumlah keterangan saksi lain. "Secara administratif sudah kita periksa memang betul tinggal di Palembang. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan hari ini," tambahnya.
Lanjutnya, menuturkan untuk pengawasan kepada WNA sampai dengan saat ini pihaknya telah dilakukan tetap. Apalagi adanya laporan dari masyarakat, jadi kita langsung terjun ke lapangan dan memeriksa kebenarannya dari laporan masyarakat tersebut.
"Untuk cakupan kita di 4 Kabupaten dan 2 Kota seperti di Prabumulih, Kota Palembang, OKI, OI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Dan dalam hal penindakan WNA yang melakukan pelanggaran kita tak bisa sendiri dan ada Timpora (Team Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari instansi pemerintahan bisa dari kepolisian TNI, pemerintah daerah dalam bentuk sinergitas dalam memantau orang asing," pungkasnya.