PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Sidang yang berlangsung Senin (4/7/2022) menghadirkan kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke Norita, secara girtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal tentang tindak pidana korupsi.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zairil, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Majelis Hakim saat di persidangan.
"Sementara itu untuk terdakwa Yoke Norita dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan," kata Majelis Hakim Saat di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya bahwa kedua terdakwa Ahmad Zairil, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Yoke, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Boby H Sirait SH MH, usai persidangan berlangsung saat diwawancarai mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis Majelis Hakim.
"Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan," ujarnya.
Sementara, tim penasehat Hukum terdakwa, Jasmadi SH MH saat di konfirmasi mengatakan kami selaku tim kuasa hukum Akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati atas putusan Majelis Hakim, tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami, terkait langkah hukum apa yang akan diambil, apakah menerima atau banding, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Jasmadi.
Sebelumnya, Dalam Dakwaan JPU kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.