PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022 H Dodi Reza Alex, divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 6 tahun penjara. Dodi juga didenda Rp250 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp1,1 miliar, Selasa (5/7/2022).
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yose Rizal SH MH menegaskan, terdakwa Dodi Reza Alex telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa," tegas Hakim.
Bukan hanya kurungan badan, Dodi juga harus membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti Rp1,1 miliar, jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita. Bila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka diganti satu tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari, masing-masing divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Setelah mendengarkan Hakim membacakan vonis, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis dijatuhkan Hakim.
Diketahui pada sidang sebelumnya dalam agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa, atas kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Muba, Kamis (16/6/2022).
Dodi Reza Alex dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 tahun tujuh bulan penjara. Bukan hanya tuntutan penjara, mantan Bupati Muba ini, juga membayar uang pengganti Rp2,9 miliar. Dengan ketentuan, bila uang tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah incrach, maka harta bendanya akan disita. Namun bila tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara Herman Mayori dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp389 juta. Kemudian Eddy Umari dituntut lima tahun penjara, denda Rp350 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp727 juta.