PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dengan didampingi kuasa hukumnya Muhammad Novel Suwa SH MH, H Kanu beserta istrinya korban penyerobotan tanah ini memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (25/7/2022).
H Kanu diminta kesaksiannya atas laporan yang telah dibuatnya di Polda Sumsel atas perkara penyerobotan tanah dengan nomor: STTLP / 393 / VII / 2022 / SPKT POLDA SUMSEL yang diduga terlapor Baba, Kadir dan kawan kawan sindikat mafia di Banyuasin.
Ditemui usai mendampingi kliennya, Muhammad Novel Suwa mengatakan tanah milik kliennya seluas 50 hektar di Desa Darmawulan, Air Salek Jembatan 4, Kabupaten Banyuasin diduga sudah diserobot dan dipalsukan suratnya oleh terlapor Baba, Kadir dan kawan kawan.
"Pada tahun 2000, ada orang yang mengaku memiliki surat menyerobot tanah tanah milik klien kami dan mengusir para petani yang bercocok tanam dilahan klien kami. Surat yang ditunjukkan terlapor hanya Surat keterangan parit saja berukuran 2 x 1600 meter,"katanya kepada wartawan.
Sedangkan kliennya, kata Novel bukti kepemilikan tanah kliennya berupa surat kepemilikan tanah diantaranya SPH dan sertifikat. Terlapor juga membuat surat keterangan dari Desa.dari sinilah kliennya membuat laporan terkait penyerobotan dan pemalsuan surat.
"Pada intinya antara klien kami dan terlapor tidak saling kenal. Sejarahnya terlapor ini lari dari Desa setelah Desa maju mereka kembali ke Desa Darmawulan dan mengakui tanah klien kami,"bebernya.
Dijelaskan Novel, kliennya mendapatkan tanahnya dari membuka lahan pancung alas dari transmigrasi dari tahun 1977 hingga 1983 kliennya sudah berada di Desa Darmawulan.
"Hari ini klien kami dimintai keterangannya sebagai pelopor. Kami juga membawa bukti bukti kepemilikan tanah klien kami dan empat orang saksi yang berbatasan dengan tanah klien kami juga kami hadirkan,"jelasnya.
Dengan adanya laporan ini H Kanu berharap pihak Ditreskrimum Polda Sumsel memproses laporannya dan bisa menangkap dan memproses hukumnya sesuai dengan instruksi presiden kepada Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.