loader

Merasa Dizalimi, Mularis Djahari Mohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Merasa sudah dikrimalisasi serta dizalimi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sumsel, H Mularis Djahri (58) melalui tim kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo.

Bahkan Mularisi juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan proses penyidikan serta mengeluarkan dirinya dari tahanan.

Alex Noven SH ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya merupakan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel.

"Sebab, klien kami dilaporkan oleh oknum polisi dengan Laporan Model A telah berkebun di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI),"katanya Senin Malam. 

Padahal Mularis berkebun di lahan miliknya sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan, bukan pidana.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

“Kami mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan,” pintanya.

Tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” beber Alex Noven merupakan pensiunan Polda Sumsel 

Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan penahanan terhadap Mularis Djahri diperpanjang selama 40 hari mulai 20 Juni 2022 hingga 18 Agustus 2022) dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh KAJATI SUMSEL berdasarkan berita acara penahanan ditandatangani oleh Sutikno SH MH selaku jaksa Utama Pratama.

“Selama hampir dua bulan, klien kami menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel. Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal mohon perlindungan hukum atas tindakan penahanan klien kami H Mularis Djahri dan Hendra Saputra oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” kata Alex Noven yang juga didampingi advokat Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH dan Marsela SH.

“Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri sungguh sangat merugikan Mularis Djahri dan keluarga besar, apalagi di-blow up di media massa.

Share

Ads