PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait penangkapan dua pelajar SMA yang melakukan penyiraman dengan menggunakan air keras (cuka para) oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (8/8/2022). Pihak Sekolah telah menjatuhkan sanksi bagi oknum siswa tersebut.
Kedua Pelajar berinisial PU (15) dan AM (16) saat ini berstatus murid di SMA Bina Warga (BW) II Palembang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah BW II, Robiyanto SM didampingi Waka Kesiswaan Riliyanto, Selasa (9/8/2022) siang saat ditemui langsung awak media di ruang kerjanya.
"Benar keduanya merupakan siswa SMA BW II, PU kelas 10 sedangkan AM kelas 11 IPS, kalau tidak salah kejadian hari Sabtu, saat itu kami pulang lebih awal jam 11, ada kegiatan guru dan kepala sekolah jadi anak pulang lebih awal," jelas Robiyanto.
Lanjutnya, setelah mereka pulang jadinya tidak terpantau lagi kegiatan anak di luar. "Sampailah informasi pada hari Sabtu siang sekitar jam 14.00 WIB bahwa ada kejadian seperti itu. Jadi informasi belum lengkap dan pasti diterima, jadi karena saat itu terjadi selain ada anak dari sekolah kita juga ada anak dari sekolah lain. Jadi belum tau pasti siapa nama anak kami yang terlibat," ungkapnya.
Masih katanya, kemudian ada informasi yang kami dapat dari anak - anak yang menjadi korban itu, ada yang menyebut nama siswa kita AM. "Maka kita telusuri melalui kesiswaan, kebetulan AM ini tidak masuk sekolah pada hari Sabtu. Karena sejak hari Jumat minta ijin kakinya terkilir, sedangkan PU dia masuk sekolah hari Sabtu," katanya.
Robiyanto menambahkan pada hari Senin pihak sekolah sudah melakukan full up, setelah dicek nama AM dan ternyata benar ada. "Lalu saya menugaskan pak Rili ke rumah AM, dan didapat informasi bahwa AM sudah dua hari tidak pulang ke rumahnya," tukasnya.
Ditanya keseharian kedua siswanya, Robiyanto mengatakan sama seperti siswa lainnya belajar seperti biasa normal saja. "Tidak ada siswa yang membuat geng atau gep antar siswa di sekolah ini," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Robiyanto bahwa sudah datang hari Selasa (9/8) pagi orang tua dari PU dan perwakilan dari keluarga AM meminta surat keterangan bahwa memang anak mereka itu sekolah disini, "Sehubungan dengan permintaan dari pihak Kepolisian Polrestabes Palembang," katanya.
Ditanya sanksi dari sekolah, Robiyanto mengatakan untuk keperluan keterangan bahwa keduanya bersekolah disini tentu kita bantu. "Untuk berikut nya akan diberikan sanksi, dan nanti akan kita musyawarah kan karena kita berhadapan dengan yayasan, serta image sekolah di pertaruhkan maka kita minta masukan dari yayasan," pungkasnya.