OKUT, GLOBALPLANET - H Mularis Djahri melalui tim kuasa hukumnya Alex Noven SH MH terus melakakukan upaya perlawanan atas penetapan tersangka dirinya dan anaknya oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Selain sudah melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum, juga telah bersurat ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan ke Kadiv Propam Polri. Meminta Kadiv Propam untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216,/XlI/202 SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL oleh Direktur Reserse Krimnal Khusus Polda Sumatera Selatan a/n Kombes Pol Barly Ramadhany.
Atas penangkapan dan penahanan dugaan tindak pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-undang tentang Perkebunan dan Dugaan tindak Pidana yang dimaksud Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Alex Noven alasan tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Kadiv Propam Polri bahwa kliennya selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan dalam LAPORAN POLISI NO. LP/A/216,/XlI/202 SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL telah melakukan
dugaan tindak Pidana secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan diareal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (PT LPI) dl wllayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OltU Timur Provinsi Sumsel.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU Perkebunan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Bahwa PT Campang Tiga merupakan pemegang sah Izin Lokasi usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 2.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 tanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi Nomor 422 tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir,"kata Alex.
Sedangkan PT LPI yang menurut Penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik Lahan tersebut namun pada faktanya PT Laju Perdana lndah tidak memiliki Izin Lokasi di Desa Campang Tiga Ilir.
Bahwa sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, yang salah satu nya adalah PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara Pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Selain itu PT Campang Tiga Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan PT Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering ulu Timur telah memberikan kepada PT.Campang Tiga Sertipikat Hak Guna Usaha sebagaimana Peta terlampir.
Bahwa kemudian atas dasar pemeriksa yang menyesatkan sebagaimana penjelasan point 2 tersebut diatas Kombes Pol Barly Ramadhany SIK selaku penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut, dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurung waktu kurang dari 12 jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif.
Penangkapan dan penahanan tersebut, sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1)KUHP Jo Pasal 3 undang-undang tindak pidana pencucian Uang.
Ditambah lagi, pada saat pemeriksaan saksi Hendra Saputra yang sekaligus merupakan putera kandung Mularis Djahri Penyidih dalam kurung waktu kurang dari 12 jam juga menerapkan hal yang sama seperti saya dan telah menetapkan anah saya sebagai TERSANGKA serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) dalam proses penyidikan.
Bahwa seharusnya dalam tataran penyidikan, penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan apabila secara substansial hasil penyidikan yang dilakukan secara fair, jujur dan adil serta jauh dari hesewenang-wenangan (Due process of law) menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan peristiwa pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana.
Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut diatas. "Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa para penyidik yang memeriksa LAPORANPOLISINo. LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL karena penyidik tersebut dapat diduga akan terus melakukan ketidak profesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.
Selain itu juga saya meyakini, hak-hak saya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini akan terus dirampas, dan akan terus dizalimi serta tidah akan mendapatkan kepastian hukum sampai dengan lujuan-tujuan lain" dari pihak Penyidik dapatterpenuhi.
Bahwa melalui surat ini juga saya memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat meneruskan maksud dari Surat ini kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat memeriksa Hak Guna Usaha No 3 tahun 2002 atas nama PT Laju Perdana lndah yang menjadi objek laporan polisi model A ini.
karena kami menduga bahwa penerbitan SHGU tersebut diperoleh secara melawan hukum, cacat administrasi dan diduga terdapat unsur-unsur tindak pidana dalam proses pemberiannya oleh Pejabat Badan Pertanahan setempat pada saatitu.
Demikian Surat ini dibuat klien kami mohon atas pengawasan dan pemeriksaan kepada Kadiv Propam Mabes Polri terhadap Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang diduga telah dilakukan oleh Penyidik Polda Sumsel hal mana telah menetapkan saya selaku tersangka, menangkap dan menahan klien kami sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan surat ini dibuat atau telah ditahan selama 54 hari di Mapolda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK ketika dikonfirmasi tersangka H Mularis Djahri melaporkannya ke Kadiv Propam Mabes Polri, dirinya menyatakan kasus tersebut masih terus berlanjut. "Oh kenapa kan kasusnya lanjut, udah itu aja, aku mau gelar. Ya, ya.. (lanjut). Waalaikumsalam," kata Barly.