PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu - Sabu (SS) hasil operasi sebanyak 1,7 kilogram di Aula Satres Narkoba, Senin (26/9/2022) siang.
Sabu ini di musnahkan dengan cara dicampur dengan deterjen diaduk bersama air kemudian diblender rata. Adapun pemiliknya ada lima orang yang telah dilakukan proses penyidikan, dan buktinya dimusnahkan.
Seperti diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan melakukan pemusnahan sendiri bersama dengan Kejaksaan dan tim labfor Polda Sumsel.
"Sebelum dimusnahkan Sabu terlebih dahulu di tes keasliannya. Kemudian di blender bersama deterjen untuk dihancurkan," jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kombes Pol Ngajib menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan sendiri merupakan salah satu dari langkah tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana barang bukti Narkoba harus di musnahkan.
"Barang bukti yang kita dapatkan ini hasil dari operasi yang dilakukan anggota kita, dengan menangkap para lima pengedar yang merupakan jaringan antar provinsi, yang akan diedarkan di Kota Palembang," tegasnya.
Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan barangnya atau Narkoba itu asal lintas provinsi yakni dari Pekanbaru yang dikirim ke Kota Palembang.
"Ini jaringan lintas provinsi yang ditangkap di Palembang, dan ke lima tersangka ini berstatuskan pengedar semua," ungkapnya.
Masih katanya, dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya pihaknya telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan narkoba tersebut di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Ibu Indah dari Kejaksaan yang ikut kegiatan pemusnahan barang bukti membenarkan barang bukti hasil tangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang tersebut di musnahkan.