OKI, GLOBALPLANET - Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Dicky Darmawan, SH, menyatakan siap pasang badan terkait dengan vonis bebas kasus dugaan korupsi Bibit Karet di Dinas Perkebunan Kabupaten OKI tahun 2019 oleh Pengadilan Tipikor Palembang, senin (12/9/2022).
Hal tersebut diungkapkan kajari di sela kegiatan coffee morning antara jajaran Kejati OKI dengan insan pers yang bertugas di Kabupaten OKI, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, proses pembuktian perkara yang mereka lakukan dipengadilan adalah sebuah rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, peritungan kerugian negara, penuntutan yang dilakukan secara baik sesuai dengan tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum.
Namun untuk keputusan hukum adalah kewenangan dari majelis hakim sehingga untuk perkara pidana nomor 43/Pid.sus-TPK/PN Plg hakim berkeyakinan kedua terdakwa tidak bersalah.
“Vonis ini dijaman saya, saya siap bertanggungjawab, kalaupun nanti dieksimintasi terbukti ada kekeliruan dipihak saya, maka saya siap bertanggungjawab, bukan JPUnya, ini konsekwensi jabatan.”katanya.
Ditegaskannya, tidak semua yang dipengadilan itu benar sebelum majelis hakim memutuskan bersalah atau sebaliknya.
“Mungkin ada yang berfikiran negatif, oh jangan-jangan pak JPUnya sengaja pembuktian itu diperlemah atau jangan-jangan majelis hakimnya berbuat sesuatu atau terintimidasi, bagi saya, saya siap bertanggungjawab.” Tegasnya.
Ditambahkan, Kejari OKI telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi terhadap Vonis bebas oleh Majelis hakim PN Palembang kepada dua terdakwa yakni Tab dan RC.
“Kalaupun nanti dalam kasasi ternyata bebas maka kita akan mencari bukti baru.” Tukasnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Intel sekaligus Humas Kejari OKI, Belmento SH mengungkapkan. Pihaknya tetap meyakini kedua terdakwa tersebut tetap bersalah sesuai dengan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ada. kalaupun hakim berpendapat berbeda itu adalah keputusan hakim.
“Silahkan tanyakan dengan hakim atas putusannya, yang pastu dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kami penyidik dan penuntut umum kami telah melakukan hal tersebut, upaya hukum sudah kami lakukan dan memori kasasi sudah disampaikan,” Katanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis PN Palembang memvonis bebas dua orang terdakwa yakni RC sebagai pihak ketiga dan Tab sebagai PPK terhadap kegiatan Pengadaan Benih Siap Tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Tahun 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 317 juta.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti telah melakukan Persekongkolan terhadap kegiatan pengadaan Benih siap tanam kegiatan Peremajaan Tanaman Karet di Kabupaten OKI.
Uang titipan yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa RC kepada penyidik kejaksaan senilai Rp. 317 juta diserahkan kembali pada saksi RC.