Sementara Plh, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Amir Arif mengatakan dalam memberatas kejahatan apapun itu kejahatannya ada tiga cara pendekatan yaitu, pendidikan, pencegahan dan penindakan. Keterlibatan masyarakat dan pemuda itu telah diamanatkan pada undang-undang pemberantasan korupsi termasuk juga peraturan pemerintah.
Artinya lanjutnya UU dan peraturan pemerintah inilah yang menjadikan untuk menyentuh masyarakat dan pemuda.
"Kita punya tanggungjawab untuk meiningkatkan kompetensi dan kapasitas pemuda khsusunya di Sumsel bersama- sama mendidik dan mencegah kerawanan korupsi," terangnya.
Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johson Ridwan Ginting menyampaikan program kelas pemuda dan LSM antikorupsi memiliki tujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Melalui pemberdayaan tersebut, lanjutnya masyarakat akan diberikan pelatihan terkait korupsi, mulai dari pengertian korupsi hingga bagaimana cara mengenal suatu tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 12 sampai 13 Oktober 2022.
"Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat sudah mengenali apa itu korupsi, kemudian mengetahui bagaimana cara mencegah tindak pidana korupsi, dan juga berani melaporkan ketika melihat suatu tindak pidana korupsi,” tutup Johnson.