PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 12 orang mantan Kades Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), terkait kasus tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI pada 2015 lalu.
Sebanyak 12 mantan Kades dan satu orang kontraktor terkena ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, bahwa 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI, sedangkan OKI sebanyak 3 pelaku juga mantan kades serta seorang kontraktor.
"Total ada 13 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun satu orang meninggal dunia sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal di proses secara hukum terkait tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora," ujarnya, Rabu (26/10).
Dirinya menjelaskan, didapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga di Desa dalam wilayah OKI dan OI, telah terjadi tindak pidana korupsi dengan ditemukannya penyimpanan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Selain itu juga mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara.
"Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," katanya.
Hal ini didapatkan usai anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. Atas ulanya total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta.
"Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan diserahkan Kejaksaan, " aku dia. Para pelaku sendiri yang merupakan mantan kades berinisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan kontraktor ZA. KUR.