loader

Kejari Prabumulih Pulihkan Kerugian Negara Sita Asset Terpidana Kasus KMK

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kejari Prabumulih melakukan eksekusi atas kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi KMK BRI Cabang Prabumulih sebesar Rp727 juta. Uang itu telah disetor ke kas negara melalui BRI Cabang Prabumulih.

Sebelumnya, kasus tersebut telah berstatus inkra dan dua tersangka Ibrahim Hamid dan Ferry Dwinanto telah menjalani hukuman.

Selain melakukan pemulihan kerugian negara, Kejari Prabumulih menyita asset milik Ibrahim Hamid berupa 5 sertifikat tanah. Mantinya akan dilelang sebagai uang pengganti Rp490 juta, sehingga napi korupsi tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider akibat uang pengganti jika tidak dibayarkan.

Pelaksanaan pemulihan kerugian negara dan penyitaan asset tersebut, langsung dipimpin Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad dari BRO Cabang Prabumulih, Rabu sore (26/10/2022).

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH membenarkan hal itu ketika mengelat konferensi pers bersama awak media.

“Iya benar, (hari ini_red) telah dilakukan pemulihan keuangan negara dari kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi KMK BRI sebesar Rp 726 juta. Juga dilakukan penyitaan asset milik napi kasus korupsi Ibrahim Hamid. Hal itu langsung dipimpin Pak Kajari Prabumulih (Roy Riady, red),” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Share