loader

Kejari Prabumulih Pulihkan Kerugian Negara Sita Asset Terpidana Kasus KMK

Foto

Masih kata dia, penyitaan asset dilakukan sebagai tindaklanjut putusan PN Tipikor Palembang telah inkra terhadap napi korupsi, Ibrahim Hamid. Sebagai uang pengganti Rp 490 juta, sehingga tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider.

“Hal itu sudah kita lakukan, asset 5 sertifikat tanah nantinya akan dilelang Kejari Prabumulih. Dan, uangnya akan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti bagi napi korupsi Ibrahim Hamid,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Ucap Anjas, pada kesempatan itu juga dilakukan penyitaan terhadap surat pernyataan akta No 10 terkait jaminan hutang berupa sertifikat hak milik No 1991. “Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar dan aman serta tanpa kendala. Juga, menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Disinggung awak media, soal kelanjutan kasus korupsi KMK BRI ada kelanjutannya atau tidak. Pihak Kejari Prabumulih, sejauh ini akan mendalami terlebih dahulu. “Kita lihat nanti, akan kita lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kasus KMK BRI,” tambah Kasi Pidsus, M Arsyad SH menjawab pertanyaan awak media. 

Share