OKI, GLOBALPLANET - Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum selama Maret hingga September 2022, Rabu (9/11/2022). Sebagian besar barang bukti perkara narkoba.
"Terdapat 87 kasus dalam pemusnahan barang bukti kali ini dan terbanyak yakni berkas perkara narkotika dengan jumlah 67 berkas perkara, 5 berkas perkara senjata api dan 15 perkara senjata tajam. Barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap hasil tindak pidana," kata Kejari OKI, Dicky Darmawan melalui Kasi Intel Belmento didampingi Kasi PB3R Parit Purnomo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 67 berkas perkara narkotika terdiri dari, sabu-sabu sebanyak 702 bungkus atau paket kecil dengan berat total sebanyak 600 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, ganja sebanyak 1 gram.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank.