OKI, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya melakukan penahanan terhadap LI, oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Betung Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Kamis (8/12/2022) sore.
Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Intel Belmento SH didampingi Kasi Pidsus M. Fajar Dian P. SH membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Terkait penahanan ini, adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung Pampangan OKI. Dimana dari hasil audit Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp 206 juta,” kata Belmento.
Untuk pagu anggaran pembangunan rehab jalan tersebut sebesar Rp 332.584.000 itu anggaran tahun 2020, dikerjakan saat LI menjabat sebagai kades.
“Karena status LI sebagai tersangka dilakukan penahanan, dititipkan di Lapas klas IIB Kayuagung. Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada,” ungkap dia.
“Untuk tahapannya, itu tergantung dari Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap duakan, maka akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjut dia, perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan dan melalui proses full data, full bucket terus di print out. Lalu di pidsus dan terakhir penyidikan.
“Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya.
“Terkait pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D UU Nomor 49 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas dia.