Kajati juga mengingatkan, semua yang dilakukan harus dilakukan dengan baik dan benar. "Kita ada SOP-nya. Jangan melupakan marwah dari makna Adiyaksa, apalagi sebutan tajam kebawah tumpul keatas,c terangnya.
Kemudian bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, dapat datang ke Kantor Kejari Prabumulih.
"Silahkan hadir, datang ke kantor kejaksaan Prabumulih kalau masyarakat butuh konsultasi hukum," tutupnya.