PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh F terhadap istrinya DB berakhir damai. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Prabumulih.
Dalam kasus ini, DB mengalami luka bengkak dan memar pada bibirnya sehingga harus berobat ke rumah sakit guna divisum. Namun, Unit PPA menghubungi Bhabinkamtibmas Cambai, Bripka Eried Seranasta Candra untuk ditengahi atau didamaikan.
Akhirnya, bersama Ketua RT setempat mendatangkan DB dan F pasangan suami-istri (pasutri) yang merupakan warga Kelurahan Cambai guna dimediasi atas permasalahan antar keduanya.
Setelah dimediasi, suami istri ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan antar keduanya bisa diselesaikan.
Kapolres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto membenarkan hal itu.
“Bhabinkamtibmas Cambai melakukan upaya damai terkait kasus KDRT dan bisa diselesaikan,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, tidak semua kasus KDRT harus diselesaikan secara hukum. Memang tugas bhabinkamtibmas memberikan solusi. “Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jelas harus keduanya sepakat berdamai,” tukasnya.
Ia berpesan, agar jajarannya selalu hadir di tengah masyarakat. Agar kehadiran, personel polri khususnya Polres Prabumulih dan Polsek Cambai dirasakan masyarakat.