PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dibawah komando Roy Riady SH MH terus melakukan terobosan. Kali ini, menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang, Kejari Prabumulih membentuk Tim khusus (timsus) dan mendirikan Posko Pemilu 2024 di Kantornya berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, posko dan timsus dibentuk dalam rangka peran aktif Kejari Prabumulih dalam rangka memantau dan mengawasi tahapan Pemilu 2024 dengan tujuan mewujudkan Pemilu berdemokrasi, jujur dan adil (jurdil), ucapnya Jumat (6/1/2023).
“Khususnya, masalah kecurangan dan pelanggaran tahap Pemilu 2024 serta lainnya, masyarakat mengetahui hal itu bisa langsung datang ke Posko Pemilu 2024 telah dibuat di Kantor Kejari. Akan segera kita tindak lanjuti laporannya, sehingga bisa menyukseskan Pemilu 2024 minim kecurangan dan pelanggaran,” kata Anjas, sapaan akrabnya.
Ungkapnya, nantinya akan kita bentuk timsus dan Posko Pemilu 2024 ada enam petugas diterjunkan. Mengingatkan, tugas dan fungsi bagi para penyelenggara pemilu, tegasnya.
Termasuk meminta para calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat dan DPD harus berhati-hati dalam melakukan aksi kampanye di masyarakat dengan tidak melakukan politik uang (money politic).
"Kami juga berpesan bagi penyelenggara Pemilu nanti atau pun para komisioner KPU agar tetap bekerja sesuai tupoksi saja," terangnya.
Lebih lanjut, mantan Kasi Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini juga menegaskan, bila sampai ketahuan atau dilaporkan, para caleg akan dikenakan dengan sanksi yang berat.
"Sanksi tersebut misalnya, dibatalkan sebagai caleg, dan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 24 juta. Begitu pun sanksi bagi para penyelenggara Pemilu 2024," lanjutnya.
Dia pun mengingatkan, sudah ada contoh sebelumnya.makanya caleg harus berhati-hati jangan sampai melakukan money politik," Urainya.
Terakhir, pihaknya berharap dalam pelaksanaan tahapan Pemilu hingga hari pencoblosan tidak terdapat temuan potensi pelanggaran pada Pemilu 2024 dan masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya dengan tertib, aman dan lancar, tutupnya.